Cara Daftar Bantuan UMKM

  • By admin
  • Desember 28, 2020
  • 0 Comment
  • 1023 Views

Cara Daftar Bantuan UMKM – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor. Hal ini agar terjadi penyebaran stimulus pemulihan ekonomi yang proporsional.

Cara Daftar Bantuan UMKM menjadi hal yang sering ditanyakan saat ini, Banpres UMKM atau BLT Bantuan UMKM merupakan salah satu bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah pada saat terjadi pandemi yaitu program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif bagi pengusaha kecil yang disebut dengan Usaha Mikro. Program Bantuan Presiden (BPUM).

Bagi pelaku UMKM ketahui syarat dan cara pendaftaran BLT Bantuan UMKM ini agar dapat memperoleh bantuan modal sebesar Rp 2,4 juta. Saat mendaftar, peserta membawa data yang diperlukan diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta KTP, tempat tinggal dan bidang usaha hingga nomor telepon.

UMKM atau kependekan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kelompok usaha yang sering mendapat perhatian khusus oleh pemerintah Indonesia. Karena kelompok usaha ini sangat membantu roda perekonomian negara dengan menyuplai sebagian besar pendapatan domestik bruto. Fenomena tersebut membuat pemerintah terus mendukung berbagai bentuk pelatihan dan pendanaan hingga hibah bantuan UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selama pandemi ini, pemerintah juga memberikan bantuan kepada UMKM agar usahanya tetap berjalan. Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM sebagai salah satu pihak yang mendapat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Program ini merupakan Bantuan Presiden Bidang Usaha Mikro Produktif atau Banpres PUM.

Berikut Cara Daftar Bantuan UMKM

Cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp. 2,4 juta cukup mudah. Pengusaha UMKM bisa langsung mendaftarkan diri ke kantor koperasi di daerah setempat atau kota domisili. Pelaku UMKM yang sudah mendaftar kemudian akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul. Kelembagaan tersebut terdiri dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten / Kota, koperasi yang sudah berbadan hukum, Kementerian / Lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lainnya adalah perusahaan perbankan dan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU. Setelah itu, data yang sudah terkumpul akan dilakukan verifikasi layak tidaknya menerima bantuan UMKM oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Jika para pelaku UMKM layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing pelaku dan penerima UMKM. Selain itu, pelaku UMKM yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan pendaftaran, antara lain: Pelaku UMKM saat ini belum mendapatkan modal kerja dan kredit investasi dari bank. Pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya surat pengajuan dari pengusul yang menyatakan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) UMKM bukan anggota TNI / Polri dan bukan pegawai BUMN / BUMD. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 2,4 juta untuk pelaku UMKM di Indonesia dipastikan akan dilanjutkan hingga tahun 2021. Perpanjangan BLT UMKM dilakukan karena banyak pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut pada tahun 2020 sebelumnya.

Oleh karena itu, jika Anda belum menerima BLT dalam setahun terakhir, maka Anda dapat mendaftar ulang program banpres produktif tahap 3 (tiga). Untuk mengetahui syarat dan cara mendaftar UMKM secara online sehingga tidak perlu datang langsung. Kepada Dinas Koperasi, berikut akan dijelaskan cara mendaftar hingga mendapatkan bantuan UMKM pada artikel ini.

Persyaratan dan Proses Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyuarakan bagi setiap pengusaha mikro yang belum mendapat modal dan pembiayaan dari perbankan untuk mendaftarkan diri segera. Tempat mendaftar melalui kantor koperasi terdekat atau tempat domisili. Para pengusaha mikro wajib mengikuti dalam acara pembinaan dengan harapan program pendampingan usaha mikro produktif dapat menyalurkan bantuan ini secara tepat sasaran dan juga tepat waktu.

sehingga UMKM yang tengah mengalami kendala segera kembali produktif. kriteria pelaku usaha yang ingin menerima bantuan ini. Salah satunya adalah tidak melakukan pinjaman di bank. Untuk lebih jelasnya berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bantuan UMKM senilai 2,4 juta dari pemerintah:

  1. Tercatat sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Memiliki usaha mikro atau UMKM
  4. Bukan ASN, TNI/Polri dan karyawan/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank/Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP berbeda domisili usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sertifikat Bisnis (SHU) seringkali tidak dimiliki dan berarti pelamar gagal untuk lulus. Solusinya adalah bikin Surat Keterangan Usaha atau SKU yang bisa diperoleh dari kantor desa tempat usaha berada. Perlu diperhatikan, UMKM dapat mengajukan permohonan meskipun domisili KTP dan tempat usahanya berbeda. Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM wajib melengkapi datanya untuk segera mendaftar sebagai penerima UMKM Banpres Rp 2,4 juta. Berikut data yang harus dilengkapi:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap menurut KTP
  3. Alamat tempat tinggal menurut KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon
  6. Nomor akun

Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan dinyatakan lulus, bank penyalur akan memberikan notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi dengan bank penyalur. Selanjutnya bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan bisa dilakukan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Hanung mengatakan, UMKM yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan bisa datang atau melakukan konfirmasi telepon ke kantor koperasi dan UKM daerah setempat. Caranya adalah dengan mengkonfirmasikan terhadap dinas yang menangani koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Kemudian dinas akan mengusulkan ke Kemenkop UKM.

Bagaimana Cara Periksa Penerima bantuan BPUM?

Untuk melihat apakah calon penerima manfaat sudah lolos verifikasi atau belum, pelaku usaha yang telah mendaftar cukup mengunjungi situs resmi bri bpum. setelah itu isikan nomor KTP, dan kode verifikasinya. Jika pernyataan kesalahan muncul, halaman dapat disegarkan kembali. Ada baiknya Anda mengecek langsung di kantor Bank BRI dengan membawa persyaratan dokumen pencairan bantuan UMKM 2021.

Dengan segala kemudahan yang dimilikinya, tentunya Anda akan bertanya-tanya apakah bantuan UMKM itu gratis. Program Banpres BPUM atau BLT UKM bukanlah kredit atau pinjaman, melainkan hibah. Oleh karena itu, penerima tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses pendistribusiannya. Sekian artikel mengenai bantuan UMKM senilai 2,4 juta rupiah yang merupakan bantuan langsung pemerintah sebagai salah satu bentuk usaha pemerintah untuk menstabilkan ekonomi masyarakat di tengah pandemic Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *